“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, total SILPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.438.504.754.748,22.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp837.607.933.712 telah ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai penerimaan pembiayaan daerah.
Sementara itu, sisa SILPA sebesar Rp600.896.821.036,22 masih tersedia dan direncanakan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Wartabanjar.com/Haidar/*)
Editor Restu







