“Delapan remaja lainnya tidak ditemukan membawa sajam. Mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor,” jelas Adi.
Saat ini penyidik masih mendalami alasan kedua ABH tersebut membawa senjata tajam, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aksi tawuran, maupun tindak pidana lainnya.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif warga yang memanfaatkan layanan 110 Polri, untuk melaporkan berbagai kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran warga sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Adi Harry.
Polresta Banjarmasin juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas maupun pergaulan yang berisiko. (wartabanjar.com/iqnatius)







