“TKPSDA yang telah terbentuk saat ini baru di Wilayah Sungai Barito. Karena WS Cengal–Batulicin merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan melintasi beberapa kabupaten/kota, maka perlu dibentuk TKPSDA sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang terintegrasi,” jelasnya.
Wahid menambahkan, keanggotaan TKPSDA terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah dengan jumlah yang seimbang berdasarkan prinsip keterwakilan.
Unsur pemerintah berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah sungai tersebut, sedangkan unsur non pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Tim Pemilihan yang dibentuk oleh Gubernur Kalimantan Selatan.
Kesempatan menjadi anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin terbuka bagi organisasi atau asosiasi yang bergerak di bidang masyarakat adat, pengguna air untuk pertanian, industri, perikanan, dan air minum, konservasi sumber daya air, pembangkit listrik, transportasi, pariwisata, olahraga, pertambangan, kehutanan, hingga pengendalian daya rusak air.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki akta pendirian organisasi atau asosiasi yang sah beserta susunan pengurus, memiliki AD/ART, memiliki rekam jejak kegiatan dalam pengelolaan sumber daya air selama dua tahun terakhir, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Sebagai wadah koordinasi lintas kabupaten/kota, TKPSDA WS Cengal–Batulicin memiliki tugas menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.







