8 Motor Disita Polisi, Diduga Balap Liar di Banjarmasin

Sebagai bentuk efek jera, para pelanggar dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal serta penahanan kendaraan selama tiga bulan.

“Semua yang terjaring kami proses sesuai aturan. Kendaraan ditahan selama tiga bulan dan pelanggar dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Adi menambahkan, langkah tegas tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot dan aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama kami,” katanya.

Meski penindakan terus dilakukan, Polresta Banjarmasin juga tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Pihaknya pun mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri 110.

“Kami mengapresiasi setiap laporan dari masyarakat dan akan menindaklanjutinya secara cepat serta profesional,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu