“Sehingga masyarakat mengetahui dengan benar sumber dari informasi tersebut, mereka bisa mencari tahu kebenarannya dan melakukan perbandingan bagaimana akurasi dari informasi itu sendiri,” kata Astuty.
“Jadi ke depannya tidak ada lagi mayrakat yang percaya dengan informasi atau opini yang belum jelas kebenarannya, dan tidak ad lagi yang menjadi korban penipian digital,” tambahnya.
Senada dengan Astuty, Panit Unit 2 Subdit 5 Tipidsibrt Polda Kalsel, Ipda Alif Akbar Arifin menuturkan, minimnya pemahaman literasi digital di masyarakat sehingga membuat UU ITE yang ada saat ini dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat.
Pada dasarnya, sebelum masyarakat menerima informasi harus diperiksa terlebih dahulu untuk kebenarannya, agar tidak sampai merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
“Mungkin dari hal-hal kecil terlebih dahulu yang harus diperhatikan, seperti memeriksa nomor kontak pesan yang masuk, begitu juga yang melalui email, dan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi yang disebar melalui konten dimedia sosial,” tutur Alif.
Terkait masalah postingan di media sosial, jelas Alif, di UU ITE sendiri itu ada yang namanya konten ilegal, kemudian dari konten tersebut akan diketahui apakah itu delik pidana biasa atau delik aduan.
“Kalau itu delik aduan, maka itu harus ada pelapornya. Tapi kalau itu delik pidana biasa, maka penyidik pun bisa langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dari konten informasi tersebut,” pungkasnya, (wartabanjar.com/iqnatius)







