WARTABANJAR.COM, PELAIHARI– Upaya memangkas rantai birokrasi dalam pengurusan administrasi kependudukan pasca-perkawinan bagi masyarakat non-muslim kini resmi digulirkan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut meluncurkan sistem berbasis digital bertajuk SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) yang berpusat di Gereja GKE Efrata, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (23/05/2026).

Terobosan mutakhir ini lahir dari kolaborasi strategis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut dengan sejumlah pengurus gereja di wilayah setempat.

Agenda peluncuran perdana ini turut dikawal dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Tanah Laut Ismail Fahmi, jajaran kepala SKPD, serta para pemuka agama setempat.

Melalui integrasi aplikasi SIPADU BERKAT, mekanisme pendataan mempelai yang baru saja melangsungkan pemberkatan pernikahan dapat langsung diunggah dan diverifikasi secara elektronik oleh petugas Disdukcapil.

Hasilnya, integrasi data ini memungkinkan dokumen kependudukan yang baru terbit dan bisa langsung diserahkan kepada pasangan pengantin pada hari yang sama.

Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, menegaskan bahwa esensi dari inovasi digital ini adalah untuk menghadirkan efisiensi nyata, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani oleh prosedur panjang atau keharusan menghadiri sidang pengadilan hanya untuk validasi data perkawinan.

"Setelah selesai pemberkatan, langsung keluar hasilnya. Jadi tidak perlu memakan waktu yang lama dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil maupun mengurus perubahan data ke pengadilan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Tanah Laut, Andra Eka Putra membeberkan bahwa performa sistem baru ini langsung teruji pada hari peluncuran.

Pihaknya bergerak cepat dengan langsung mencetak tiga jenis dokumen adminduk mutakhir sekaligus untuk pasangan pengantin baru.

​"Alhamdulillah kami mampu menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga mempelai, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang sudah diperbarui," katanya. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu