Ketika mahasiswa berpindah daerah untuk kuliah, status kepesertaan yang sebelumnya aktif di daerah asal terkadang tidak otomatis berlanjut.
“Tadi Pak Direktur Utama BPJS menyampaikan akan berbicara dengan Pak Menteri dan pemerintah daerah agar seluruh mahasiswa tetap terlindungi,” kata Arief.
Selain itu, kampus juga menghadapi persoalan menjaga status kepesertaan mahasiswa tetap aktif setelah proses registrasi ulang selesai.
Menurut Arief, ada mahasiswa yang awalnya aktif saat daftar ulang, tetapi kemudian kepesertaannya tidak aktif lagi karena iuran bulanan tidak dibayarkan.
“Kadang mahasiswa aktif saat daftar ulang, tetapi setelah itu tidak aktif lagi karena pembayaran iuran tiap bulan,” ujarnya.
BPJS aktif disebut penting saat kondisi darurat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu mahasiswa memperoleh akses layanan kesehatan lebih cepat ketika mengalami kondisi darurat selama masa kuliah, terutama bagi mahasiswa perantauan yang tinggal jauh dari keluarga dan harus mengurus kebutuhan kesehatannya sendiri.
Karena itu, BPJS Kesehatan berharap pembahasan dengan Kemendiktisaintek dapat berjalan lebih lanjut agar perlindungan kesehatan mahasiswa bisa diperluas di lingkungan perguruan tinggi. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







