Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Mantan, Pria di Banjarmasin Diamankan Polisi

Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku.

“Dalam tiga hari korban melakukan transfer sebanyak 16 kali, dengan total sekitar Rp11 juta,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui pernah memiliki hubungan dekat pada 2023 lalu. Saat masih menjalin hubungan, keduanya disebut sempat saling bertukar foto dan video pribadi.

“Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku diduga memanfaatkan file tersebut untuk melakukan pengancaman dan meminta uang kepada korban,” jelas Pebri.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat ABD dengan Pasal 483 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman. (wartabanjar.com/iqnatius)