Akibatnya, pihak SPBU tidak melayani pengisian sesuai permintaan para sopir. Untuk menghindari terjadinya situasi yang lebih serius, pihak pengawas SPBU bersama perwakilan sopir kemudian dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Tabalong.
Setelah diberikan imbauan dan mediasi, pihak SPBU akhirnya kembali melayani penjualan BBM solar sesuai aturan yang berlaku. Para sopir pun dapat melakukan pengisian BBM secara tertib.
Usai melakukan pengecekan di SPBU Maburai, Kapolres Tabalong melanjutkan sidak ke SPBU Kasiau.
Di lokasi tersebut, Kapolres menegaskan kepada pengawas SPBU agar menjual solar sesuai harga standar dan tidak mencampurkan solar subsidi dengan dexlite.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan para sopir maupun pihak SPBU, guna mengetahui penyebab pasti antrean panjang serta dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi jenis solar.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap keterangan para sopir maupun pihak SPBU, terkait dugaan pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran ataupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Polres Tabalong juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengelola SPBU agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta mematuhi aturan dalam pendistribusian BBM subsidi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Tabalong juga memerintahkan personel untuk melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tabalong, guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. (wartabanjar.com/Suhardi)







