Karena itu, pemerintah daerah ingin pengelolaan sampah ke depan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pengelolaan sampah ke depan diharapkan tidak lagi hanya kumpul, angkut dan buang, tetapi juga memiliki nilai ekonomis,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, Saidi juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya.
Kedua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Saidi, berbagai masukan dari fraksi DPRD menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai penyertaan modal daerah harus dibarengi perbaikan manajemen dan pengawasan yang lebih optimal.
“Penyertaan modal tidak hanya bertujuan memperkuat legalitas perusahaan daerah, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kinerja secara nyata,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi berbagai masukan fraksi terkait pentingnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah.
“Kami mengapresiasi penekanan yang disampaikan bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, target capaian yang jelas, konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain agenda tersebut, rapat paripurna juga memuat penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (wartabanjar.com/*/Ikhsan)













