Ia menjelaskan, pada tahun 2026 DKUPP Tabalong menargetkan pendampingan bagi sekitar 50 hingga 100 pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal.
Sektor makanan menjadi kategori yang paling dominan, khususnya pada skema self declare.
Sementara itu, untuk jalur reguler pemerintah daerah hanya memfasilitasi lima pelaku usaha karena biaya pengurusan sertifikasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan skema lainnya.
“Untuk tahun ini kita kurang lebih 50 sampai 100 pelaku usaha yang kita gandeng untuk mendapatkan sertifikasi halal,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong pun mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor makanan dan minuman, agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk lokal asal Tabalong diharapkan semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik tingkat regional maupun nasional. (wartabanjar.com/Suhardi/*).
Editor Restu







