Lantas, apa sajakah larangan dalam beribadah haji yang jika dilanggar bisa menyebabkan dam? ini dia larangannya:

  • Bersetubuh suami-istri
  • Bermesraan
  • Berbuat maksiat
  • Bertengkar
  • Menikah dan menikahkan atau menjadi wali nikah
  • Memakai pakaian berjahit
  • Memakai pewangi
  • Menutup kepala
  • Memakai sepatu/alas kaki yang menutup mata kaki bagi laki-laki, sementara bagi perempuan boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan
  • Berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan
  • Melaksanakan haji tamattu'

Haji Tamattu'

Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar dam adalah melaksanakan Haji Tamattu.

Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.

Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.

Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari dengan mekanisme 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Pendistribusian Dam Haji

Penyembelihan hewan Dam dilakukan di Tanah Suci, Mekkah.

Terkait pendistribusiannya, menurut pandangan kalangan mazhab Hanafi menyatakan bahwa daging Dam boleh didistribusikan keluar Tanah Suci.

Meskipun demikian, pendistribusian kepada orang-orang miskin dan membutuhkan di Tanah Suci tetap lebih utama, kecuali orang-orang miskin di luar Tanah Suci lebih membutuhkan.

Namun, beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi melalui jasa sebuah bank telah mendistribusikan daging kalengan maupun dalam bentuk daging beku ke beberapa negara Islam yang dipandang masih dalam kategori dunia ketiga.

Sementara untuk Indonesia, mulai 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.