Sembunyikan Sabu dalam Wadah Permen, Polsek Jorong Amankan Puluhan Paket Narkoba
Ukuran Huruf:
Kini, Asoy beserta barang bukti 20 paket sabu, wadah permen karet, dan kotak cotton buds telah diamankan di Mapolsek Jorong.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu