​Kini, Asoy beserta barang bukti 20 paket sabu, wadah permen karet, dan kotak cotton buds telah diamankan di Mapolsek Jorong.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu