Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjutnya, terus berkomitmen mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi.
Salah satunya melalui fasilitasi pembinaan teknis yang dilaksanakan Dinas PUPR Kalsel Bidang Bina Konstruksi.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan kerja konstruksi yang aman dan profesional.
Dalam kesempatan itu, Ia turut menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan masih ditemukan perusahaan konstruksi yang belum mendaftarkan pekerja lapangan secara optimal dalam program perlindungan kerja.
“Yang harus didaftarkan adalah pekerja yang benar-benar berada di lapangan. Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tersebut mendapatkan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.
Pihaknya pun berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi jasa konstruksi serta perusahaan pelaksana proyek di Kalimantan Selatan guna meningkatkan pemahaman terkait perlindungan tenaga kerja konstruksi.
“Melalui bimtek ini, Pemerintah Provinsi Kalsel berharap tercipta tenaga kerja konstruksi yang kompeten, profesional dan mampu mendukung pembangunan infrastruktur yang aman, berkualitas serta berkelanjutan di Banua,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)
Editor Restu







