Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM maupun elpiji subsidi di Kalimantan Selatan.
Selain itu, ia juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pihak internal Pertamina yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut.
“Kalau memang nanti terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi baik administrasi ataupun bahkan sampai pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Syaiful menambahkan saat ini Pertamina memiliki sekitar 6.000 pangkalan elpiji dan 133 agen yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan mengungkap 35 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan 33 tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 723 tabung elpiji 3 kilogram beserta isinya, 488 tabung kosong, serta 2.213 tabung gas portable. (wartabanjar.com/Ikhsan)







