“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan penyimpangan terhadap BBM ilegal,” paparnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







