Kerugian Negara Capai Rp12,4 Miliar, Polda Kalsel Ungkap 35 Kasus BBM dan LPG Ilegal

“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan penyimpangan terhadap BBM ilegal,” paparnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu