Barang bukti yang diamankan meliputi 9.484,9 liter pertalite, 2.985 liter solar, 723 tabung LPG 3 kilogram isi, 488 tabung LPG kosong, 2.213 tabung gas portable, 277 jerigen berbagai ukuran, hingga satu tandon berkapasitas 1.000 liter.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari empat unit kendaraan roda enam, tujuh unit roda empat, satu unit roda tiga, serta 12 unit roda dua.
Kapolda juga menyampaikan, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12.416.149.800.
“Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolri untuk melakukan penindakan penyimpangan terhadap BBM ilegal,” paparnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







