Bupati juga menekankan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Masyarakat, dan beliau juga menegaskan komitmennya untuk terus memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan daerah.(wartabanjar.com/diskominfo/*)
Editor Restu







