Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 488 KUHPidana.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap satu rekan pelaku yang masih dalam tahap lidik.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu