Gagal Gasak Yamaha Xion di Pelaihari Tanah Laut, Pemuda Asal Banjarmasin Nyaris Diamuk Massa!
Ukuran Huruf:
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 488 KUHPidana.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap satu rekan pelaku yang masih dalam tahap lidik.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu