Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Asni Meriyenti selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan.
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu pagi (24/12/2025), yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan Zahra Dila, mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM.
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang ternyata adalah oknum anggota Polri, saat itu bertugas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Diketahui pula, terdakwa sebelumnya tengah mempersiapkan pernikahan dan telah mengikuti sidang BP4R pada 11 Desember 2025.
Korban disebut merupakan teman dekat calon istrinya.
Karena perbuatannya, pelaku telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di pengadilan. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu







