Percobaan Pemerkosaan di Rawasari Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu bilah silet, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui, Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahaean menyampaikan, bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan tempat tinggal,” ujar Partogi, Jumat (17/4).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Andi Akbar