WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen memperkuat penerapan kawasan tanpa asap rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari mengungkapkan, bahwa langkah tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Regulasi yang ada saat ini belum berjalan optimal, karena masih memiliki sejumlah kelemahan dalam implementasi," ucapnya.

Menurutnya, revisi perda akan menghadirkan aturan yang lebih tegas dan aplikatif, termasuk pengaturan teknis yang jelas di lapangan.

Salah satu poin yang akan diatur adalah kewajiban penyediaan ruang khusus merokok di area publik.

“Ke depan, akan ada pengaturan yang lebih konkret, misalnya penyediaan tempat khusus bagi perokok di fasilitas umum agar tidak mengganggu masyarakat lainnya,” jelasnya.

Mathari menambahkan, meskipun aktivitas merokok tidak dapat sepenuhnya dilarang, pembatasan ruang menjadi solusi untuk meminimalisir dampak buruk, khususnya bagi nonperokok.

Kesepakatan untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait kawasan tanpa asap rokok tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna sebagai usulan dari pemerintah kota.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak dasar masyarakat, terutama dalam hal kesehatan.

Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Selain itu, kebijakan ini juga diselaraskan dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian produk tembakau.

Pemerintah kota berharap, dengan adanya penguatan aturan ini, tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat melalui sosialisasi yang lebih masif, sehingga tujuan menciptakan ruang publik yang bersih dan sehat dapat terwujud. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu