“Setiap penerima manfaat nantinya akan memperoleh bantuan sebesar Rp5 juta. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal dalam mengembangkan usaha serta meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Dody, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, meskipun sejumlah usulan telah masuk, kesempatan bagi masyarakat masih terbuka luas.
Warga yang memenuhi kriteria dipersilakan untuk mengajukan bantuan UEP melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Pengusulan biasanya melalui aparat desa atau kelurahan, bisa juga melalui fasilitator atau TKSK di masing-masing wilayah. Nantinya fasilitator kami akan membantu dalam penyusunan proposal,” ujar Dody.
Ia berharap program ini mampu mendorong masyarakat menjadi lebih mandiri secara ekonomi serta mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan, khususnya bagi keluarga penerima manfaat di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi/*).
Editor Restu







