ASN Pemprov Kalsel WFH Setiap Jumat Mulai April

Selain itu, terdapat sejumlah pengecualian bagi pejabat dan unit tertentu yang tetap harus melaksanakan WFO, termasuk pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, hingga administrasi kependudukan.

Kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan sumber daya. Dalam edaran tersebut disebutkan, “Ruang kerja memaksimalkan pencahayaan alami… lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan,” serta “komputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir.”

Lebih lanjut, ASN juga diimbau untuk bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta mengoptimalkan penggunaan transportasi bersama guna mendukung efisiensi dan pengurangan emisi. 

Sekda Kalsel menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. 

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.

Dengan penerapan transformasi budaya kerja ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)

Editor Restu