Batasan kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Berikut adalah daftar jarak aman saat berkendara :
a. Kecepatan 30km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
b. Kecepatan 40km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
c. Kecepatan 50km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
d. Kecepatan 60km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
e. Kecepatan 70km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
f. Kecepatan 80km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
g. Kecepatan 90km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
h. Kecepatan 100km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 100 meter. (Wartabanjar.com/ahmad raihan)
Editor Restu













