WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Motif pembunuhan yang menewaskan Abdillah (24) di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid I, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasih, Kalimantan Selatan, Rabu (1/4) malam, akhirnya terungkap.

Hal tersebut diungungkapkan Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbur RK Siregar, didampingi Wakapolresta, AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa, dan Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, saat press rilis di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (7/4) siang.

Siregar mengungkapkan, pelaku RS (24), yang merupakan warga setempat, melakukan aksinya itu lantaran dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,4 Miliar

"Selain itu, pelaku ini memang ada sakit hati terhadap korban, jadi pelaku yang saat itu memang dalam kondisi mabuk, langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau atau belati," ungkap Siregar.

"Untuk pelaku dan korban ini saling mengenal satu sama lain," tambahnya.

Ia juga membeberkan, kalau pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku juga pernah dihukum kasus narkotika," bebernya.

Lebih lanjut, papar Siregar, pelaku diamankan tim gabungan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengan, pada Sabtu (4/4) siang.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau atau belati, sepeda motor, baju korban, dan juga baju pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya," papar Siregar.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 458 ayat (1) jo pasal 466 ayat (3) KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu