Kantah HST Luncurkan TUNTAS, Layanan Pertanahan Kini Punya Batas Waktu Jelas

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meluncurkan inovasi “TUNTAS” (Tuntungakan Layanan dengan Berintegritas dan Berkualitas) untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Selasa (7/4/2026).

Inovasi ini hadir sebagai upaya memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat, sekaligus menjawab berbagai keluhan terkait lamanya proses pengurusan dokumen pertanahan.

Kepala Kantah HST, Dading Wiria Kusuma, mengatakan melalui program TUNTAS, setiap dokumen kini dilengkapi dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.

“Setiap dokumen dilengkapi stempel batas waktu dan tanggal jatuh tempo. Ini komitmen kami agar layanan bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejak awal 2026 pihaknya telah memastikan tidak ada lagi tunggakan berkas.

Bahkan, beberapa layanan dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang ditentukan.