WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/4) siang.
Kegiatan tersebut dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin, Timbul RK Siregar, dan dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Plh Kapolresta memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dari bulan Desember 2025 sampai bulan April Tahun 2026.
Baca Juga Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,4 Miliar
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2,298,17 gram,” papar Plh Kapolresta, didamping Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba, Kompol Syuaib Abdullah.
“Dari pengungkapan tersebut, kita mengamankan sebanyak 13 orang tersangka, dari total 10 LP, di antaranya ada 12 orang tersangka laki-laki, dan 1 orang tersangka wanita,” tambahnya
Dari pemusnahan tersebut, beber Siregar, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 36.537 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan kurang lebih senilai Rp 4,4 Miliar,” beber Siregar.







