WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Bupati Tabalong HM Noor Rifani secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Selasa (31/3/2026).
Kepala BPKAD Tabalong Husin Ansari menyampaikan bahwa penyerahan LKPD unaudited tersebut memiliki makna strategis sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, penyampaian tepat waktu juga menunjukkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya melalui Bidang IKP Diskominfo Tabalong, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga Kejagung Geledah KSOP Banjarmasin, Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal Samin Tan
Ia menjelaskan, penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 tetap mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dengan sejumlah penyempurnaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi antar perangkat daerah, percepatan rekonsiliasi data, serta optimalisasi pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah.
Menurutnya, pada tahun ini seluruh proses penyusunan laporan telah menggunakan aplikasi SIPD-RI secara penuh.







