“Dokumen wajib yang harus diunggah antara lain akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. Semua harus sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Pemkab Banjar menurunkan tim teknis guna mendampingi para pengusul.
BACA JUGA: HOREE! Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Sekarang Dihapus, Urus STNK Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama
Pendampingan dilakukan terutama bagi peserta yang belum terbiasa menggunakan sistem digital.
Selain itu, Wabup menegaskan bantuan hibah bersifat stimulan dan tidak diberikan setiap tahun.
“Bantuan hibah ini sifatnya stimulan, sehingga tidak diberikan secara berturut-turut setiap tahun,” ucapnya.
Ia juga meminta setiap lembaga mengajukan usulan berdasarkan kebutuhan riil dan skala prioritas.
”Melalui langkah ini kami berharap pengelolaan hibah ke depan semakin tertib dan tepat sasaran,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







