0,45 persen bagi pemilik NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali.
Harga emas Antam biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar logam mulia global.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







