THR Berpotensi Tak Bisa Cair, PPPK Paruh Waktu Tabalong Gigit Jari

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Nasib tunjangan hari raya (THR) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tabalong menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi tak bisa dicairkan.

Sampai saat ini mereka belum menerima kepastian terkait pencairan THR tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, mengatakan menurut keterangan dari Biro Hukum bahwa pemberian tunjangan untuk PPPK paruh waktu belum ada dasar regulasi untuk pencairannya.

“Dari Biro Hukum memang belum ada yang menjadi dasar regulasi pencairan THR tersebut,” ungkap Husin pada wartabanjar.com via WhatsApp, Rabu (18/3/2026).

Namun demikian, lanjut Husin, pihaknya saat ini tengah berkonsultasi kepada Kemendagri dan BPK soal THR ini.

“Kami masih berkonsultasi ke Kemendagri dan BPK, juga proses Perbupnya di provinsi, artinya masih menunggu fasilitasi provinsi,” ucap Husin.

Menurutnya, skema pemberian tunjangan untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan, istilah yang digunakan bukan THR, melainkan tunjangan kesejahteraan.

“Perbupnya terpisah. Kalau paruh waktu itu bukan THR namanya, tetapi tunjangan kesejahteraan,” ujarnya.

Husin memastikan pemerintah daerah tetap mengupayakan agar PPPK paruh waktu bisa menerima tunjangan tersebut sebelum Lebaran, namun realisasinya bergantung pada persetujuan dari pemerintah provinsi juga hasil konsultasi dengan Kemendagri dan BPK.