WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) meresmikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) antar waktu di Aula DPMD HST, Senin (16/3/2026).
Sebanyak enam anggota BPD dilantik dari sejumlah desa, yaitu Desa Anduhum (Kecamatan Batang Alai Selatan), Desa Pagat (Kecamatan Batu Benawa), Desa Mantaas (Kecamatan Labuan Amas Utara), Desa Pajukungan (Kecamatan Barabai), Desa Hinas Kiri (Kecamatan Batang Alai Timur), dan Desa Kayu Rabah (Kecamatan Pandawan).
Bupati HST, Samsul Rizal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peresmian anggota BPD antar waktu ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“BPD berperan penting dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus mengawasi kinerja pemerintahan desa untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara anggota BPD dengan pembakal serta seluruh unsur di desa dalam merumuskan dan melaksanakan program pembangunan.







