WARTABANJAR.COM — Ibadah wajib sebelum Idul Fitri adalah membayar zakat fitrah, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Zakat fitrah yang sah dibayar sebelum salat Idul Fitri dimulai. Waktu terbaik adalah pada malam Idul Fitri hingga pagi sebelum salat Id.
Dasar kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam salah satu redaksi hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap orang Muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Muslim).
Baca Juga Tanglong Replika Masjid Al-Falah Meriahkan Festival Tanglong Banjarbaru
Dalam penjelasan Syekh Abu Syuja’ berdasarkan hadis di atas, takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan masing-masing orang Muslim adalah satu sha’ atau dengan takaran lima rithl dan sepertiga makanan pokok setiap daerahnya.
Misalnya, jika di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya, maka makan pokok tersebut yang dijadikan zakat fitrah sebesar satu sha’ dengan takaran lima rithl dan sepertiga.
Adapun jika dikonversi, takaran ini ada yang menyebut setara dengan 2,5 kg, tapi untuk kehati-hatian, ada yang berpendapat menjadi sekitar 2,7 sampai 3,0 kg.
وَيُزَكِّي عَنْ نَفْسِهِ وَعَمَّنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنَ المُسْلِمِينَ صَاعًا مِنْ قُوتِ بَلَدِهِ، وَقَدْرُهُ خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالعِرَاقِيِّ
“Seseorang wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya dari kalangan Muslim, sebanyak satu sha’ dari makanan pokok negerinya. Ukurannya adalah lima rithl dan sepertiga menurut ukuran Irak.” (Al-Ghayah wa at-Taqrib [Kairo: ‘Alam al-Kutub], h. 18)
Saat membacakan niat zakat fitrah, para ulama juga menganjurkan untuk melafazkannya dengan lisan agar membantu memantapkan niat tersebut.
Oleh karena itu, sebelum menunaikan zakat fitrah, orang yang mengeluarkannya (muzakki) terlebih dahulu harus berniat.
Berikut ini beberapa lafaz niat saat hendak membayar zakat fitrah yang disesuaikan dengan peruntukannya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillāhi ta’ālā.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki







