WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) komitmen dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat kedua Pansus I digelar Rabu (11/3/2026) kemarin membahas hasil kunjungan pansus ke Jawa Barat, Kemendagri, dan Sumatera.
Rapat tersebut dilaksanakan dengan mengundang Biro Umum, Biro Hukum, hingga BPKAD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus I, Dirham Zain, mengatakan bahwa Kemendagri menyarankan agar perda ini cukup perubahan saja, tidak perlu menjadi perda baru karena jumlah pasal yang berubah di dalamnya tidak melebihi lima puluh persen, namun setelah melihat naskah yang telah diperbaiki, Pansus memutuskan bahwa ini adalah sebuah perda baru, bukan perubahan.
“Kemendagri melalui BP Perda mengatakan bahwa perda ini cukup perubahan saja, tidak usah perda baru karena tidak melebihi 50 persen. Tapi, setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, ada 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya 101 pasal. Artinya, ini sudah melebihi 50 persen,” tutur Dirham ditemui usai rapat, dikutip Kamis (12/3/2026).
Pansus I juga membahas mengenai sanksi administratif yang belum tercantum dalam draft Raperda.







