WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kementerian Agama Kalimantan Selatan menyediakan 228 masjid yang siap memberikan pelayanan publik selama Ramadan dan musim mudik Lebaran 2026 dalam program "Masjid Ramah Pemudik."

Ke 228 masjid itu yang sudah masuk ke pendataan Bidang Urais Kanwil Kemenag Kalsel per tanggal 11 Maret 2026.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd menerangkan Masjid Ramah Pemudik merupakan merupakan program Kemenag RI yang akan diluncurkan secara resmi hari ini bersama seluruh Kanwil Provinsi dan Kemenag Kab/Kota se Indonesia di masjid-masjid yang telah ditentukan.

“Program Masjid Ramah Pemudik ini bertujuan untuk memperkuat fungsi masjid sebagai tempat ibadah sekaligus ruang singgah bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan arus balik Lebaran,” katanya di Banjarmasin (10/3/2026).

Oleh karenanya Tambrin meminta kepada seluruh jajaran pemimpin dai Satuan Kerja Kemenag Kalsel untuk turut serta menyukseskan program tersebut.

“Saya minta masjid-masjid di sepanjang jalur perjalanan diharapkan menyediakan layanan dasar bagi para pelintas yang membutuhkan tempat singgah,” katanya.

Tambrin juga meminta agar semua fasilitas yang ada di masjid disiapkan dengan sebaik-baiknya seperti ketersediaan air wudhu, kamar mandi, tempat mandi, ruang istirahat, serta fasilitas pengisian daya telepon seluler.

“Selain itu, jika bertepatan dengan waktu berbuka puasa, masjid juga diharapkan menyediakan takjil bagi para pemudik,” pintanya.

BACA JUGA: Rahasia Pagi Setelah Malam Kemuliaan, Inilah Ciri Lailatul Qadar Menurut Hadits Nabi Muhammad SAW

Berikut data jumlah Masjid Ramah Pemudik di Kalsel, dikutip dari laman Kemenag Kalsel:

  • Banjarmasin 4 masjid
  • Banjarbaru 15 masjid
  • Banjar 23 masjid
  • Tapin 25 masjid
  • Hulu Sungai Selatan 10 masjid
  • Hulu Sungai Tengah 20 masjid
  • Hulu Sungai Utara 21 masjid
  • Balangan 7 masjid
  • Tabalong 9 masjid
  • Barito Kuala 11 masjid
  • Tanah Laut 42 masjid
  • Tanah Bumbu 21 masjid
  • Kotabaru 20 masjid

(wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu