WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait dugaan penjualan obat tramadol secara bebas di sejumlah kios. Kasus ini menjadi perhatian setelah video penjualan obat tersebut viral di media sosial, termasuk di wilayah Jakarta Timur.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi terkait peredaran tramadol yang diduga dijual bebas di masyarakat.

“Tramadol itu masuk menurut keputusan Peraturan Badan POM Nomor 21 sebagai obat-obat tertentu,” kata Taruna Ikrar, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kategori obat-obat tertentu merupakan obat keras yang umum digunakan untuk keperluan medis, seperti meredakan nyeri atau mengurangi rasa sakit. Namun, obat tersebut tetap harus digunakan sesuai aturan karena memiliki potensi penyalahgunaan.

Menurutnya, tramadol berfungsi sebagai obat antinyeri dan antiinflamasi. Meski demikian, obat tersebut sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek tertentu bagi penggunanya.

“Obat ini bisa menyebabkan efek high jika digabung dengan beberapa jenis obat lain. Bahkan bisa memberikan efek seperti ekstasi,” ujarnya.

Taruna menambahkan, laporan masyarakat mengenai penjualan tramadol secara bebas sudah menjadi perhatian BPOM. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta di lapangan.

“Dalam waktu dekat saya kira kita lakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kalisari dan Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam video tersebut terlihat kios-kios tersebut dilempari petasan oleh warga.

Perekam video yang disebut bernama Akbar (bukan nama sebenarnya) mengaku ikut melempar petasan karena warga merasa laporan mereka mengenai penjualan obat tersebut tidak mendapat respons dari pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran tramadol di lingkungan warga.

Menurut Sahroni, penyebaran obat tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.