250 gram: Rp765.765.000
500 gram: Rp1.531.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp3.062.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali (buyback).
Pajak Pembelian Emas (PPh 22):
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Dalam setiap transaksi pembelian emas, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Potongan pajak buyback tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Sebagai informasi, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, sehingga harga dapat berubah mengikuti kondisi pasar.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







