UPDATE Harga Emas Antam 4 Maret 2026: Stabil di Rp3,12 Juta per Gram, Berikut Rincian Lengkapnya

250 gram: Rp765.765.000

500 gram: Rp1.531.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp3.062.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali (buyback).

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Dalam setiap transaksi pembelian emas, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Potongan pajak buyback tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.

Sebagai informasi, harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB, sehingga harga dapat berubah mengikuti kondisi pasar.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad