WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan Rabu (4/3/2026) pagi tercatat masih bertahan di level Rp3.122.000 per gram. Angka tersebut belum mengalami perubahan dibandingkan harga yang berlaku pada perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia yang dipantau sekitar pukul 04.30 WIB, harga emas Antam hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir pada Selasa (3/3/2026).

Pada perdagangan Selasa pagi, harga emas Antam sempat berada di level Rp3.135.000 per gram. Namun kemudian mengalami penyesuaian turun sebesar Rp13.000 hingga berada di posisi Rp3.122.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang tercantum pada pagi hari masih merujuk pada pembaruan hari sebelumnya.

Logam mulia Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Variasi ukuran tersebut memudahkan masyarakat maupun investor menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi.

Daftar Harga Emas Antam 4 Maret 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan data Logam Mulia pada Rabu (4/3/2026) pukul 04.30 WIB:

0,5 gram: Rp1.611.000

1 gram: Rp3.122.000

2 gram: Rp6.184.000

3 gram: Rp9.251.000

5 gram: Rp15.385.000

10 gram: Rp30.715.000

25 gram: Rp76.662.000

50 gram: Rp153.245.000

100 gram: Rp306.412.000

250 gram: Rp765.765.000

500 gram: Rp1.531.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp3.062.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali (buyback).

Pajak Pembelian Emas (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Dalam setiap transaksi pembelian emas, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan tarif:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Potongan pajak buyback tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.