WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Seorang remaja bernama Bertrand (18) meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan polisi dalam sebuah insiden di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama sejumlah rekannya dilaporkan sedang bermain senjata mainan jenis water jelly atau sering disebut senapan omega. Aktivitas mereka disebut meresahkan warga sekitar pada pagi hari.

Dikutip dari akun Instagram @ctd.insider, kelompok remaja tersebut dilaporkan sempat menghentikan pengguna jalan dan membuat warga merasa tidak nyaman sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas para remaja tersebut.

“Ada laporan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega (senapan water jelly). Mereka mencegat orang-orang yang lewat dan juga mendorong pengendara yang melintas,” ujar Arya saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (3/3/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit dari Polsek Panakkukang, Iptu N, kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan kelompok remaja tersebut.

Saat tiba di lokasi, polisi disebut mendapati para remaja tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Petugas kemudian turun dari kendaraan untuk melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku, termasuk korban Bertrand.

“Waktu itu kelompok remaja sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Anggota kemudian turun dari mobil dan langsung melakukan penangkapan sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” jelas Arya.

Namun dalam proses tersebut, Bertrand yang sudah sempat ditangkap diduga berusaha melepaskan diri dari pegangan petugas. Pada saat bersamaan, senjata milik Iptu N disebut tidak sengaja meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

Korban kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawa remaja tersebut tidak dapat diselamatkan.

Pihak kepolisian kini telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain proses pidana, pemeriksaan kode etik terhadap yang bersangkutan juga sedang dilakukan oleh Propam.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad