Pria 53 Tahun Ditangkap Polres Tabalong, Iptu Heri: Diduga Setubuhi Remaja Disabilitas Dua Kali

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali pada November 2025,” tambah Iptu Heri.

Aksi tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan serta di sebuah gubuk di area persawahan di wilayah Pembataan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad