WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang pria berinisial HAR (53) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja penyandang disabilitas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ayah korban.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Kabupaten Tabalong, Jumat (27/2/2026).
Korban merupakan remaja putri berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
Kasus ini terungkap setelah petugas UPTD DSP3AP2KB mendatangi pihak keluarga untuk menyampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah dilakukan konfirmasi, korban membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HAR pada Kamis (26/2/2026) malam di Kelurahan Tanjung.







