WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang pria berinisial HAR (53) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap remaja penyandang disabilitas.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan ayah korban.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Kabupaten Tabalong, Jumat (27/2/2026).

Korban merupakan remaja putri berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.

Kasus ini terungkap setelah petugas UPTD DSP3AP2KB mendatangi pihak keluarga untuk menyampaikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah dilakukan konfirmasi, korban membenarkan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan HAR pada Kamis (26/2/2026) malam di Kelurahan Tanjung.

“Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali pada November 2025,” tambah Iptu Heri.

Aksi tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan serta di sebuah gubuk di area persawahan di wilayah Pembataan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tabalong.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad