WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan seorang pria berinisial ZI (37) atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin, Jumat (27/2/2026) dini hari.

ZI yang diketahui berprofesi sebagai pedagang diamankan sekitar pukul 02.35 Wita di Jalan Kelayan B, tepatnya di depan Gang Gembira RT 13, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim AKP Bejo Ershi Kresna, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku diamankan saat anggota Opsnal melaksanakan patroli rutin. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang warna kuning, panjang sekitar 23 sentimeter, yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujar AKP Bejo.

Mengaku untuk Jaga Diri

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZI mengaku membawa belati tersebut untuk menjaga atau melindungi diri. Namun, ia tidak dapat menunjukkan izin resmi kepemilikan maupun alasan yang sah untuk membawa senjata tajam tersebut.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim bersama tim opsnal langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Selama proses penangkapan, situasi berlangsung aman dan kondusif,” tambahnya.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan membawa senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.

Polsek Banjarmasin Selatan mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang jelas dan tanpa izin resmi, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.(Wartabanjar.com/Iqnatius)

editor: nur_muhammad