“Sebanyak 65 anak yang masih di bawah umur kami lakukan pembinaan dan dikenakan wajib lapor. Sementara enam orang lainnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dari enam orang yang diproses hukum, salah satunya diketahui terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya selama bulan suci Ramadan. Remaja juga diingatkan untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, khususnya generasi muda, untuk memperbanyak kegiatan positif dan ibadah di bulan suci ini agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius)
editor: nur_muhammad







