WARTABANJAR.COM, TUAL – Seorang anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial M S, Bripda Masias Siahaya, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Kamis pagi, 19 Februari 2026.
Korban bernama Arianto Tawakal, 14 tahun, siswa MTsN 1 Maluku Tenggara. Saat kejadian, ia berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim, 15 tahun, siswa kelas X MAN Maluku Tenggara, usai melaksanakan salat Subuh. Berdasarkan keterangan saksi, keduanya dihentikan oleh terduga pelaku di sekitar lokasi.
Nasri menuturkan, oknum tersebut diduga memukul adiknya menggunakan helm hingga korban terjatuh dan terseret beberapa meter di atas aspal.
“Adik saya masih sempat sadar, tetapi mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun sekitar pukul 13.00 WIT, Arianto dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Nasri mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan medis.







