WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jagat media sosial diguncang oleh video dan laporan menggemparkan: seorang oknum anggota polisi berinisial AL diduga memaksa seorang gadis berusia 19 tahun (GB) untuk bersetubuh di sebuah kontrakan gelap di Cimanggis, Depok. Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan dari Metropolitan.id, yang mengungkap bagaimana pelaku dan korban awalnya berkenalan lewat media sosial, lalu bertemu di malam hari. Tapi, alih-alih pulang, korban malah dibawa ke kontrakan dan dikunci di dalam! Kronologi Dugaan Pemaksaan: 12 Juli 2025 malam: GB diajak bertemu oleh AL yang dikenal lewat medsos. Pukul 01.00 WIB: AL membawa GB ke kontrakan di gang sempit kawasan Cimanggis. Di dalam, AL mencoba memaksa GB untuk berhubungan badan. Pintu dikunci, GB menangis dan menolak. GB nekat kirim lokasi lewat WhatsApp ke temannya. 13 Juli siang: Polisi dan media mendobrak masuk, dan menemukan keduanya di kontrakan. Disayangkan, kasus ini tidak dilanjutkan secara hukum—diselesaikan secara kekeluargaan. BACA JUGA:Tanah Laut Mantapkan Langkah Cetak Generasi Emas, 7 Kebiasaan Anak Hebat Disosialisasikan! Sorotan Tajam: GB ditemukan dalam kondisi psikis terguncang dan menolak interaksi dengan media. Lokasi kejadian jauh dari pemukiman padat dan berada di kontrakan tertutup. Meski ada indikasi kuat pemaksaan, kasus dihentikan tanpa proses hukum. AL adalah oknum berseragam, sehingga publik menuntut transparansi dan sanksi tegas. Netizen Ngamuk: “1 Hari, 1 Polisi Viral!” Ledakan amarah masyarakat mewarnai kolom komentar di Instagram dan Twitter. Berikut cuplikan suara warganet: "Dipuji nggak pantas, dihina nggak sadar-sadar!" "Hebat ya prestasi polisi kita, tiap hari ada aja yang viral!" "Seragammu coret sendiri aja, Malu-maluin!" "Ayok dong @listyosigitprabowo, jangan didiemin!" Analisis Kritis: Kejadian ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi mencerminkan celah hukum yang berbahaya ketika pelaku kekerasan seksual berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri. Apalagi ketika kasusnya tidak naik ke meja hijau hanya karena mediasi. Rekomendasi: Propam Mabes Polri dan Polres Metro Depok wajib buka penyelidikan menyeluruh. Harus ada jaminan perlindungan psikologis dan hukum bagi korban. Wajib klarifikasi publik oleh pejabat berwenang—jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan! Dukung upaya lembaga perlindungan perempuan & anak agar korban tidak merasa sendirian. “Jangan biarkan seragam jadi tameng untuk kebiadaban. Korban berhak atas keadilan, bukan sekadar permintaan maaf di meja makan keluarga.” (Wartabanjar.com/liputan6/duniahariini17/Reddit/berbagai sumber) editor: nur muhammad