Kemenag Tabalong Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2025 M

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi di Kabupaten Tabalong resmi ditetapkan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah survei harga beras di pasaran dan rapat bersama lintas instansi yang digelar pada 18 Februari 2026.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Sahidul Bahri, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, MUI Tabalong, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tabalong, Dinas Perindustrian dan UMKM, perwakilan PD Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, serta para Kepala KUA se-Tabalong.

Kepala Kantor Kemenag Tabalong, Sahidul Bahri, menjelaskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dibagi dalam beberapa kategori, yakni, beras jenis Unus Pulut, Unus Mutiara, Unus Mayang dan sejenisnya sebesar Rp60.000 per jiwa.

“Beras jenis Rojo Lele, Mayori, Paus, Pandan Wangi dan sejenisnya sebesar Rp55.000 per jiwa kemudian Beras jenis Siam Pandak, Karang Dukuh, Lantik, Lungkonh, Kardil dan sejenisnya sebesar Rp45.000 per jiwa dan Beras jenis C Herang, Impari, IR, Bulog dan sejenisnya sebesar Rp40.000 per jiwa,” ujar Sahidul kepada wartabanjar.com, usai menghadiri Buka Bersama Bupati dan unsur Forkopimda Tabalong, Jumat (20/2/2026) malam.

BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel

Menurut Sahidul, penetapan ini telah mempertimbangkan harga rata-rata beras yang beredar di pasaran Kabupaten Tabalong.

“Masyarakat sudah dipersilakan untuk mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Namun yang lebih afdal adalah dibayarkan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” ujarnya.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca