WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut resmi mengeluarkan kebijakan khusus selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Seluruh peserta didik mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP diwajibkan mengikuti agenda Pesantren Ramadhan dan akan mendapatkan pengurangan durasi jam belajar di kelas. Pelaihari, Kamis (19/02/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan penguatan karakter religius siswa tetap berjalan maksimal tanpa mengesampingkan kurikulum umum. Pesantren Ramadhan ini dijadwalkan berlangsung intensif selama lima hari, yakni mulai 23 sampai 27 Februari 2026.

Baca Juga Update Pembangunan Jembatan Pulau Laut, Dinas PUPR Kalsel Terapkan Skema Multiyears

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Laut, Myrza Fazrina, ST, MT, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan harus dikemas secara menarik agar menyentuh kebutuhan batin siswa.

Kegiatan Pesantren Ramadhan hendaknya dijadikan sarana untuk menambah kegiatan keagamaan di satuan pendidikan umum, sehingga harus dilaksanakan secara serius, kreatif dan inovatif dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dan harapan sekolah, orangtua dan masyarakat sekitar," ujar Myrza saat diwawancarai wartabanjar.com melalui WhatsApp, Kamis (19/2/2026).

​Ia menambahkan, materi yang diberikan akan sangat beragam, mulai dari Tadarus Al-Qur’an, bimbingan Thaharah, tuntunan sholat, hingga kajian kisah keteladanan Nabi dan Rasul. Tak hanya itu, sekolah juga diperbolehkan menggelar lomba-lomba bernuansa religi untuk memacu semangat siswa.

Menariknya, kebijakan ini juga mengatur penyesuaian waktu belajar di kelas bagi mata pelajaran umum. Selama bulan puasa, sekolah baru akan dimulai pukul 08.00 Wita dengan durasi per jam pelajaran (JP) yang dipangkas signifikan.

​"Waktu setiap mata pelajaran pada pembelajaran umum tatap muka dikurangi 10-15 menit dari waktu mata pelajaran normal," jelas Myrza.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, Disdikbud Tanah Laut juga memberikan ruang khusus untuk bimbingan rohani sesuai dengan kepercayaan masing-masing, sebagai bentuk toleransi dan penguatan nilai spiritual universal di lingkungan sekolah.