WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal tanpa pengurangan kualitas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemkab HST sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Sekretaris Daerah HST, Muhammad Yani, mewakili Bupati Samsul Rizal, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus menjaga produktivitas kerja.
“Penyesuaian ini semata-mata untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN, namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, instansi dengan pola lima hari kerja memulai aktivitas pukul 08.00 WITA.
Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 16.00 WITA dengan waktu istirahat siang yang disesuaikan.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berakhir lebih awal tanpa jeda istirahat.
Adapun perangkat daerah dengan pola enam hari kerja menjalankan tugas mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WITA pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat siang.







