Pemkab HST Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Khusus Jumat, jam kerja hanya berlangsung hingga pukul 10.30 WITA.

Pemkab HST juga memberikan fleksibilitas bagi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: HEBOH! Data IDF Sebut Ada Pemuda Berkewarganegaraan Indonesia Diduga Jadi Prajurit Israel

Penyesuaian teknis dimungkinkan sepanjang tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu.

Sekda menekankan pentingnya pengawasan internal oleh masing-masing pemimpin perangkat daerah agar target kinerja tetap tercapai.

Disiplin dan komitmen ASN dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah harus berjalan selaras. Ramadan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan,” tutupnya. (warta banjar.com/Adew)

Editor: Yayu