Selain pengungkapan kasus narkotika, Satreskrim Polres Banjar juga mengamankan seorang pelaku berinisial TG di sebuah warung miliknya yang berlokasi di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa miras jenis Mcd Amer sebanyak 60 botol, miras jenis Api sebanyak 27 botol, Alexis sebanyak 16 botol, Mcdonald Vodka Mix sebanyak 12 botol, Anggur Merah Ginseng sebanyak 12 botol, Atlas Anggur sebanyak 19 botol, Atlas Leci sebanyak 3 botol, Amer Cabernet sebanyak 4 botol, Newport sebanyak 4 botol dengan total keseluruhan sebanyak 157 botol minuman beralkohol.
Selain itu turut diamankan Alkohol Gajah Duduk sebanyak 264 botol (11 dus) serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 423 ribu. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







