Restoran di Kota Banjarmasin Boleh Buka Saat Ramadhan dengan Sistem ‘Bungkus’

Adapun kondisi kafe, restoran, warung makan ditentukan hanya dibuka sebagian kecil. Restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya, dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 WITA untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa.

Setelah waktu berbuka puasa sampai dengan imsak, maka kepada restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong, dan sejenisnya yang menjual makanan serta minuman, dilarang melayani makan dan minum di tempat. (Wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu